Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang berpotensi rawan gangguan keamanan saat Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Wahyu, wilayah-wilayah yang berpotensi rawan gangguan keamanan saat pemilu 2024 yaitu Jawa Timur (Jatim) dan Papua.
Advertisement
Baca Juga
"Kondisi tersebut bersifat dinamis dan masih bisa berubah. Dalam proses pemetaan wilayah potensi rawan masih menggunakan alat ukur yang sama pada 2019," kata Wahyu dilansir dari Antara, Selasa (20/6/2023).
Polri, kata Wahyu, sudah menyiapkan tiga tahap persiapan pengamanan untuk Pemilu 2024. Yang pertama, adalah melaksanakan pemetaan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setiap tahapan pemilu.
Kedua adalah melakukan indeks potensi kerawanan pemilu (IPKP) dalam rangka operasi. Adapun pendekatan yang akan dilakukan Polri berbeda dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
"Pendekatan kami adalah untuk potensi gangguan kamtibnas yang akan muncul seperti apa," katanya.
Menurut Wahyu, pendekatan pengamanan yang dilakukan Polri berorientasi pada potensi gangguan kamtibmas sehingga pihaknya dapat memberikan masukan kepada pimpinan untuk menyusun rencana operasi yang dapat mengamankan jalannya Pemilu 2024 dengan baik.
"Tahap ketiga belum dilaksanakan karena nanti akan dilaksanakan pada Oktober 2023," tambah Wahyu.
Kemudian, Polri akan bekerja sama dengan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Polri melakukan "cooling system" dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibnas tetap kondusif.
"Termasuk, memonitoring media sosial terkait isu-isu hoaks, ujaran kebencian, dan melaksanakan deteksi aksi intelijen sebagai bentuk antisipasi mereduksi isu-isu agar tidak menyebar sehingga tidak terjadi polarisasi masyarakat," pungkasnya.
Tahapan-Tahapan Penting pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin 14 Februari 202 lalu.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement