Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia (WNI) sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah DPT untuk Pemilu mendatang tersebut merupakan gabungan dari pemilih dalam negeri di 38 provinsi dan WNI yang ada di luar negeri.
"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN/Pos 823.220," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga
Dari jumlah itu, 102.218.503 merupakan pemilih laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Betty menyampaikan 203.056 748 pemilih berada di Indonesia, sedangkan pemilih yang ada di luar negeri sebanyak 1.750.474.
Advertisement
"Kami merangkum di 128 negara perwakilan dengan jumlah TPSLN/KSK dan pos sebanyak 3.059," jelas Betty.
Sebelumnya, KPU RI mengggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023). Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Dengan membaca Bismillahirrahmanirahim, rapat pleno penetapan DPT dinyatakan dibuka," kata Hasyim saat membuka rapat pleno di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu.Â
Â
Penetapan DPT Pemilu 2024 Jadi Kewenangan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh perwakilan KPU RI di 38 provinsi, Bawaslu di 38 provinsi, dan perwakilan partai politik.
Kemudian, hadir pula perwakilan dari kementerian/lembaga yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Staf Ahli Dukungan Antar Lembaga Kementerian Luar Negeri, Badan Strategi Kementerian Hukum dan HAM, hingga perwakilan Panglima TNI dan Kapolri.
"Dalam rangka rapat pleno terbuka DPT untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2023, kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024," jelasnya.
Hasyim mengatakan bahwa penetapan DPT Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Adapun penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota dan PPLN telah dilakukan pada 20-21 Juni 2023.
"Itu sudah dilaksanakan 20-21Juni setelah itu dilakukan rekapitulasi berjenjang," ujarnya.
Advertisement