Sukses

12 Kabupaten di Papua Rawan Konflik Saat Pemilu 2024

Mathius mengatakan, sistem noken dianggap sebagai pemicu konflik saat Pemilu 2024 yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 kabupaten di Papua rawan konflik saat Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat melakukan pemetaan.

Ke 12 kabupaten tersebut adalah Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.

Mathius mengatakan, sistem noken dianggap sebagai pemicu konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. 

Dalam sistem noken ini, kata dia, para pelaku politik dapat merebut suara yang tersisa, sehingga memicu konflik.

"Karena mereka merebut sisa suara para pelaku politik ini ia memasarkan pemilu ini kalau bisa one man one vote atau satu orang satu suara," kata Mathius dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Dia berharap sistem noken ini dapat dikurangi sehingga dapat menekan pemicu konflik.

"Pemerintah daerah setempat bersama Komisioner KPU dan Bawaslu untuk dapat mengontrol Daftar Pemilih Tetap, kalau bisa pemilu dilakukan one man one vote atau satu orang satu suara," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

KPU: 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Data Bakal Caleg Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi menutup waktu perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif atau caleg di seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Diketahui, batas waktu yang dimiliki partai politik adalah Minggu 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.

"Untuk yang di KPU pusat persyaratan bacalon DPR RI, Alhamdulillah pada batas waktu ditentukan dari 18 parpol peserta pemilu sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan bacalegnya sesuai dengan hasil verifikasi tingkat pertama," kata Hasyim dalam keterangan pers diterima, Senin (10/7/2023).

Hasyim melanjutkan, dokumen perbaikan yang diterima akan kembali diteliti kelengkapannya. Setelah itu, KPU akan memasukkan nama mereka ke dalam daftar caleg sementara (DCS) bila telah memenuhi syarat.

"Kita pastikan setelah dokumen perbaikan diterima semua, maka kami akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan bacaleg setelah itu kita akan paparkan hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat melalui daftar calon sementara (DCS)," jelas Hasyim.

Usai DCS diterbitkan, KPU akan mempersilakan semua pihak tanpa terkecuali dapat memberikan catatan dan masukan bila menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian informasi dari bacaleg di DCS.

"Jadi ada kesempatan bagi siapa pun dipersilakan memberikan catatan dan masukan terhadap nama yang ada di DCS sebelum KPU masuk ke dalam tahapan daftar calon tetap (DCT) atau di 38 provinsi 514 kabupaten/kota,” urai Hasyim.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Video Terkini