Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, usulan mengenai opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya merupakan pembahasan yang dilakukan dalam suatu forum rapat tertutup.
Ia pun membantah tudingan bahwa usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Enggak, enggak bikin gaduh. Untuk persoalan itu kan dibahas tertutup. Sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup," kata Bagja dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023)
Dia menambahkan hal tersebut sebatas diskusi, sehingga bukan merupakan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta pada Rabu 12 Juli 2023.
Bagja menambahkan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI. Sebab, penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.
"Enggak (dibahas bersama Komisi II), itu kan ada di DPR dan pemerintah, bukan di penyelenggara pemilu. Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, Bagja mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.Â
Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.
"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ucap Bagja.
Pemerintah Tegaskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan bahwa pelaksaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan soal adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.
"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksankan November 2024," ujar Juri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Dia memahami adanya berbagai kerumitan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg.
Namun, Juri meminta penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan penyesuaian tahapan Pemilu dan Pilkada.
"Meskipun memahami ada kerumitan, Penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih," tegas Juri.
Advertisement