Sukses

Ketua Bawaslu Siap Dipanggil DPR soal Polemik Usulan Tunda Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, siap memenuhi undangan DPR RI demi menjelaskan usulan penundaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, siap memenuhi undangan DPR RI demi menjelaskan usulan penundaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Oh siap, kami akan jelaskan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir dari Antara (27/7/2023).

Bagja menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membahas usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 dalam forum terbuka. Ketika itu, mereka sedang membahas berbagai permasalahan pilkada yang harus diselesaikan.

"Ini ramainya karena terus diberitakan. Sebenarnya kalau dilihat pernyataan itu sudah jelas, bahwa itu dalam rapat tertutup bukan kemudian pernyataan resmi lembaga bahwa pilkada harus ditunda, itu tidak," jelasnya.

Bagja menilai, penyelenggara pemilu harus belajar dari pemilu sebelumnya. Adapun faktor keamanan pemilu sudah terpenuhi saat ini, sehingga dia tidak mempermasalahkan penundaan pemilu.

"Penundaan itu bukan pernyataan lembaga dan juga dalam diskusi tersebut bukan hanya pembahasan mengenai alternatif, tapi juga kemungkinan bisa terjadi," tambah Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ucap Bagja.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Jadwal

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan bahwa pelaksaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan soal adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksankan November 2024," ujar Juri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Dia memahami adanya berbagai kerumitan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg.

Namun, Juri meminta penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan penyesuaian tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Meskipun memahami ada kerumitan, Penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih," tegas Juri.