Sukses

PDIP soal Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum: Baru Proses Saja Sudah Melanggar, Bagaimana Nanti?

Hasto menilai museum nasional tidak boleh digunakan untuk kampanye atau aktivitas politik praktis. Sebab, hal itu melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespon terkait deklarasi Partai Golkar dan PAN mendukung Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada 13 Agustus lalu yang berujung dilaporkan oleh Relawan Ganjar Pranowo.

Hasto menilai museum nasional tidak boleh digunakan untuk kampanye atau aktivitas politik praktis. Sebab, hal itu melanggar ketentuan dalam Undang-undang (UU) yang ada.

Dia pun menyinggung atas aktivis tersebut. Hasto mempertanyakan sikap kubu Prabowo jika nanti terpilih menjadi presiden. Sebab, dalam prosesnya saja sudah melanggar Undang-undang (UU).

"Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya. Ketika dalam proses saja sudah melanggar uu, bagaimana nanti?" kata Hasto, saat diwawancarai di Sekolah PDIP, Jakarta, Jumat (17/8/2023).

Hasto berharap dengan adanya laporan dugaan pelanggaran proses pemilu ke Bawaslu bisa menjadi pelajaran ke depannya. Dia mengatakan politik praktis tidak boleh dilakukan di tempat sakral.

"Ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat tempat yang sakral, tempat tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis," ujarnya.

Terlebih, kata Hasto, tempat itu adalah Museum Perumusan Naskah Proklamasi, tempat untuk menggelorakan semangat kemerdekaan bangsa.

"Bukan untuk digunakan bagi kepentingan kepentingan kekuasaan. Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Relawan Ganjar Laporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu

Sebelumnya, Relawan Ganjar Pranowo Ganjarian Spartan melaporkan kubu Prabowo Subianto yang menggelar acara deklarasi Golkar dan PAN di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat pada 13 Agustus lalu.

Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengajukan laporan bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

"Mereka menguasakan kepada kita untuk membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran museum untuk kegiatan politik. Kita bawa bukti bukti videonya, kita bawa screenshot-nya," ucapnya," katanya saat ditemui di Bawaslu, Rabu 16 Agustus 2023.

Pihak yang dilaporkan antara lain ketua umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN. Mereka juga melaporkan dugaan penyalahgunaan museum sebagai tempat politik praktis.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Â