Sukses

KPU: Hanya 12 Parpol yang 580 Bacalegnya Masuk Daftar Caleg DPR Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk DPR RI pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk DPR RI pada Pemilu 2024. Hasilnya, dari total 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang pada awalnya mendaftarkan sebanyak 580 orang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), ternyata pada DCS yang diterbitkan KPU tidak semua dari mereka berhasil memenuhi syarat.

“Hanya 12 parpol yang 580 Bacalegnya masuk DCS. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui hasil verifikasi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat jumpa pers di Kantor Pusat KPU RI Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Mengutip data yang disampaikan oleh KPU, 12 partai yang diketahui Bacaleg yang didaftarkan lolos seluruhnya adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Sedangkan untuk enam parpol lainnya, bakal calon anggota legislatifnya yang masuk ke DCS jumlahnya beragam dan tidak utuh seperti pada awal pendaftaran. 

Pertama Partai Gelora, meski di awal pendaftaran menyerahkan total 463 nama Bacaleg, namun pada masa verifikasi hingga penetapan DCS, jumlahnya berkurang menjadi 396 orang saja.

Kedua, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Meski pada awalnya mendaftarkan 580 orang bakal caleg. Namun hasil verifikasi KPU menetapkan kader PKN yang lolos ke dalam DCS hanya tersisa 525 orang.

Ketiga, Hanura. Partai yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang ini harus menerima kenyataan bahwa bakal calon anggota legislatifnya yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU hanyalah 485 orang.

Keempat, Partai Bulan Bintang (PBB). Partai yang dipimpinan Yusril Ihza Mahendra ini ternyata hanya 474 orang Bacaleg saja yang masuk DCS.

Kelima, partai yang bernasib sama adalah Garuda. Dari total 580 orang bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan, 7 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 573 Bacaleg saja yang masuk ke dalam DCS.

Keenam, adalah Partai Ummat. Diketahui, hasil verifikasi KPU mendapati hanya 512 Bacaleg yang masuk ke dalam DCS.