Sukses

Bamsoet: Jangan Jadikan Pemilu 2024 Arena Permusuhan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengajak, seluruh pihak untuk tidak menjadikan Pemilu 2024 sebagai arena permusuhan yang mengakibatkan perpecahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengajak, seluruh pihak untuk tidak menjadikan Pemilu 2024 sebagai arena permusuhan yang mengakibatkan perpecahan.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, perbedaan dalam pemilu merupakan hal wajar dan bukan untuk diributkan.

Hal ini disampaikan Bambang dalam peringatan dan tasyakuran Hari Jadi Ke-78 MPR RI dengan menampilkan kisah 'Semar Boyong' semalam suntuk di Kompleks Parlemen, Jumat 25 Agustus 2023 malam.

"Meskipun setiap menjelang Pemilu, suhu politik biasanya semakin memanas, kita tidak boleh menjadikan Pemilu 2024 sebagai arena permusuhan yang mengakibatkan perpecahan," kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (26/8/2023).

Bamsoet berpendapat, perbedaan pandangan dan pilihan politik merupakan hal yang wajar. Namun, tidak boleh mencederai hingga merusak soliditas kebangsaan.

Sebelumnya, dalam sidang tahunan MPR, DPR, DPD RI, Bamsoet mengajak, seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk menyambut Pemilu 2024.

Bamsoet berharap, siapa pun yang nantinya terpilih meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional. Dapat konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya.

"Seiring dengan itu, sesuai dengan 'prinsip negara hukum', para pemimpin, penyelenggara negara, dan seluruh warga negara harus menjadikan hukum sebagai landasan dan pedoman dalam menjalankan dan menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Menurutnya, hukum dibentuk dan dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara.

"Karena itu, sudah selayaknya seluruh pemimpin partai politik dan juga para pemimpin dan tokoh bangsa untuk ikut mengambil tanggung jawab dalam mempersiapkan keberlanjutan kepemimpinan nasional dengan mendasarkan prinsip negara demokrasi berdasarkan hukum," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024