Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, wartawan yang terlibat dalam dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau nonaktif demi menjaga independensi pemberitaan.
"Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen," ujarnya dilansir dari Antara, Senin (28/8/2023).
Baca Juga
Menurut Yadi, dalam Pemilu 2024, pers memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara "fair" serta terjadwal dengan tepat.
Advertisement
Selain itu, kata dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya "buzzer".
"Pers juga punya kewajiban menjaga 'kewarasan' publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya. Sehingga pers harus bisa menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidance utama," ujarnya.
Terkait peliputan pemilu, kata dia, Dewan Pers juga sudah membuat surat edaran Dewan Pers nomor 1/2022, menguatkan surat edaran di pemilu sebelumnya.
Ia memprediksi, pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 bakal terjadi, karena saat ini saja sudah banyak aduan kepada Dewan Pers.
Sepanjang bulan Januari hingga 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus yang masuk sengketa pers. Sedangkan 322 kasus atau 74,19 persen di antaranya berhasil diselesaikan, sedangkan 112 kasus masih dalam proses.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement