Liputan6.com, Jakarta Calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sintawati terus memperkuat basis suaranya di Jakarta Selatan jelang Pemilu 2024.
Adapun melalui pendukungnya, Relawan Sintawati mengadakan sejumlah kegiatan mulai dari senam sehat sampai program tebus murah sembako untuk mensosialisasikan calonnya ke masyarakat.
Baca Juga
"Kami berkomitmen untuk bekerja keras dalam mewujudkan perubahan positif bagi daerah Jakarta dengan memperkuat dukungan kepada Ir. H. Sintawati untuk terpilih sebagai anggota legislatif," kata Ketua Relawan Sintawati, Ahmad Fathurrobbani dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, antusiasme masyarakat di sekitar Jagakarsa terlihat jelas, dengan ratusan warga yang hadir untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Senam sehat ini bukan hanya sebagai bentuk promosi kesehatan, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan dalam mendukung Sintawati.
"Kegiatan senam sehat dan tebus murah sembako yang digelar oleh Relawan Sintawati semakin menunjukkan bahwa dukungan terhadap Sintawati semakin kuat. Masyarakat di Jakarta Selatan semakin mengenal dan mempercayai sosok Sintawati sebagai calon yang peduli terhadap kesejahteraan mereka," jelas Ahmad.
Dia mengungkapkan, kelompoknya berkomitmen untuk terus bergerak dan mendekatkan diri kepada masyarakat, dengan harapan bahwa dukungan mereka kepada Sintawati akan semakin solid.
"Mereka berharap bahwa melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, mereka dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan perubahan yang diinginkan oleh masyarakat Jakarta Selatan," pungkasnya.
Â
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Revisi PKPU Tentang Kampanye Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Revisi PKPU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri.
Melansir laman resmi MK, permohonan tersebut disetujui dalam Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
"Sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," kata Hasyim dilansir dari Antara, Rabu (30/8/2023).
Hasyim menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyusun draft revisi PKPU tersebut. Selain itu, KPU harus berdiskusi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik, dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.
KPU juga akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan, perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.
Ia menegaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.
"Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) 'kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas," tambah Hasyim.
Advertisement