Sukses

KPU Wajibkan Undang Lebih dari Satu Peserta Pemilu saat Kampanye di Kampus

KPU menyatakan seluruh bentuk kampanye harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. Karena itu, KPU mewajibkan untuk mengundang lebih dari satu peserta Pemilu saat berkampanye di kampus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan metode kampanye yang boleh dlakukan di lembaga pendidikan.  Nantinya, bentuk kampanye yang diperbolehkan adalah debat, seminar, workshop, dialog politik, atau talk show.

"(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan. Harus sesuai karakter pendidikan, yaitu mengedepankan karakter intelektual," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Idham menjelaskan, seluruh bentuk kampanye itu harus mengedepankan asas dan prinsip keadilan. Maka dari itu, ia akan mewajibkan untuk mengundang lebih dari satu peserta Pemilu.

"Jadi dalam satu forum itu tidak hanya satu peserta Pemilu atau caleg tapi seluruh peserta Pemilu atau semua caleg sehingga akdemik atmosfernya terwujud," ujar Idham.

Tak hanya itu, Idham menegaskan kampanye harus sudah mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan dan tak menggunakan atribut.

"KPU tetap berpedoman pada diskusi yang berkembang dan juga kami kepada stakeholders dalam penyelenggara kampanye di tempat pendidikan yang mendapatkan izin dari penanggung jawab," tambah Idham.

Meski demikian, hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Nanti mungkin akan kami matangkan dan kami tuangkan dalam keputusan," ucap Idham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Kampanye di Sekolah

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan. Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 72A ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah perguruan tinggi. Maka dari itu, kampanye di sekolah tak dapat dilakukan.

"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas," tulis revisi PKPU 15/2023, dilihat Senin (4/9/2023).

Kemudian, kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan hanya boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.