Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno menyebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memajukan pendaftaran calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.
Bappilu PPP, kata Sandi, bahkan telah membahas hal tersebut. Menurut dia, partai dapat mempersiapkan para kader lebih awal apabila pendaftaran capres-cawapres dilakukan lebih cepat.
Baca Juga
"Kami tadi membahas dan sangat setuju untuk dimajukan ke tanggal 10 Oktober. Pertama ini untuk menyiapkan para kader untuk lebih segera untuk sesuai dengan perjuangan kita," kata Sandi di Aula Mesjid At Taqwa, Jalan Jenggala 2 Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023)
Advertisement
Sandiaga mengatakan, Bappilu PPP bakal berfokus menyuarakan harga sembako murah, kerja mudah, hidup berkah bersama ka'bah. Menurut dia, bila pendaftaran capres lebih cepat, tagline ini juga akan bisa diluncurkan.
Selain itu, kata dia pendaftaran capres yang dipercepat juga bakal memberikan keuntungan pada capres-cawapres. Pasalnya, waktu melakukan sosialiasi secara masif pun akan lebih panjang jelang Pilpres digelar.
"Kedua memberikan waktu lebih pada kita mensosialisasikan pasangan capres-cawapres kita," kata dia.
"Ketiga, juga dengan tanggal 10 Oktober ini kita harapkan waktu yang dibutuhkan oleh PPP dari segi menyiapkan alat peraga kampanye bisa di prioritaskan dengan pesan jelas," sambung dia.
KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.
"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.
"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," tutur Ketua KPU.
Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.
"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ucap Hasyim Asy'ari.
Advertisement
Untuk Jamin Masa Kampanye Tetap 75 Hari
Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari.
"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.
Oleh karena itu, Hasyim menilai memajukan tanggal pendaftaran adalah langkah yang tepat.
“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” pungkas Hasyim.