Sukses

Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Singgung Pemimpin Muda Dunia

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal banyaknya pemimpin dunia berusia muda.

Ketua MK Anwar Usman menyinggung hal itu saat ditanya oleh seorang mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah berkaitan dengan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahasiswa tersebut sempat juga memberi saran kepada Anwar Usman yang saat itu hadir menjadi pembicara dalam acara Pekan Taaruf Mahasiswa Baru Unissula, Semarang seperti ditayangkan dalam YouTube Unissula pada 9 September 2023.

"Kalau boleh saya sedikit saran kepada MK, saya berpacu pada bonus demografi kita yang di mana usia produktif antara usia 16 hingga 61 tahun. Jadi mungkin menjadi pencerahan bagi MK selanjutnya. Tapi tetap semua berhak dipilih dan memilih," ucap mahasiswa usai melontarkan pertanyaan, dikutip Liputan6.com, Senin (11/9/2023).

Anwar Usman kemudian menyebut soal gugatan batas usia capres-cawapres sudah selesai diperiksa oleh MK. Dia menyebut tak lama lagi akan diputus oleh pihaknya.

"Batas usia minimal, saya tidak bermaksud, karena ini belum putus yah, insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal putusan," kata dia.

Anwar Usman kemudian menyinggung soal peran pemimpin muda pada zaman Nabi Muhammad.

"Saya kasih contoh tadi bagaimana Nabi Muhammad mengangkat panglima perang, umurnya belasan tahun, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel. Usianya berapa? 17 tahun," kata Anwar.

Namun Anwar meminta agar pernyataannya ini tidak dikaitkan dengan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres yang digugat oleh PSI.

"Tapi jangan dikaitkan dulu, tapi memang betul, banyak, Perdana Menteri Inggris sekarang umurnya berapa, cek di google, yang dulu,dulu berapa?," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Banyak Gugatan Serupa

Anwar menyebut, selain gugatan soal batas usia minimal capres cawapres yang diajukan PSI, banyak juga gugatan serupa berkaitan dengan batas usia capres cawaprea

"Sekarang ada lagi yang gugat batas usia maksimal, baru diperiksa, sekali lagi saya tidak mau berbicara lebih jauh, tapi tunggu pitusan MK. Banyak yang menuntut hak untuk menjadi capres cawapres itu sama dengan hak untuk memilih, berarti berapa? 17 tahun, ada juga yang menggugat supaya 25 juga boleh," kata dia.

"Tapi sekali lagi, saya mohon maaf tidak berbicara lebih lanjut," Anwar menandaskan.

Sebelumnya, PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya.

Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan, Senin 3 April 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 3 April 2023.

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan PSI

Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun.

"Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," imbuh Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.

"Sutan Syahrir telah membuktikan kompetensinya dan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia saat itu dan usianya belum mencapai 40 tahun. Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional," kata Francine.