Sukses

PAN Tak Keberatan KPU Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10 Oktober 2023

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan partainya tak masalah jika KPU majukan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden atau pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023.

Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku hal tersebut tidaklah masalah.

"Bagi PAN tidak ada masalah. Dari 19 Oktober 2023 ke 10 Oktober 2023 kan, hanya beberapa hari saja pengajuannya. PAN tidak ada masalah soal itu," ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Viva, pihaknya pun akan mengumumkan sosok cawapres yang mendampingi bakal capres Prabowo Subianto sebelum tanggal pendaftaran yang ditentukan.

"Sebelum tangga 10 Oktober 2023 akan diumumkan. Jadi pintu KPU nanti dibuka tanggal 10 Oktober 2023, sebelumnya pintu KPU dibuka, Koalisi Indonesia Maju sudah mengumumkan pasangan calon Pak Prabowo," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.

Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.

Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.

"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis 7 September 2023.

 

2 dari 4 halaman

Akan Dimuat dalam PKPU

Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9/2023) lalu.

Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku.

Diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober - 25 November 2023.

"Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," jelas Idham.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

 

3 dari 4 halaman

Perubahan PKPU yang Dilakukan

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," tutur Ketua KPU.

Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ucap Hasyim Asy'ari.

 

4 dari 4 halaman

Untuk Jamin Masa Kampanye Tetap 75 Hari

Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran capres-cawapres untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.

Oleh karena itu, Hasyim menilai memajukan tanggal pendaftaran adalah langkah yang tepat.

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai,” pungkas Hasyim.