Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan menterinya yang ingin maju Pilpres 2024. Jokowi hanya meminta para menteri yang maju harus mengambil cuti saat akan berkampanye.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, pihaknya sepakat dengan Jokowi bahwa menteri boleh maju dengan syarat harus cuti.
Baca Juga
“Kan Bapak presiden mesti tunduk pada keputusan MK. Dan memang harus cuti, tinggal Bapak Presiden berkenan apa tidak, kan bapak presiden sudah declare. Dan memang apresiasi apa yang disampaikan Bapak Presiden karena memang seperti itu permainannya, ketetapannya sudah diputuskan MK,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Said menilai menteri tidak perlu mundur lantaran akan ada Plt menteri yang menggantikan dalam menjalankan pemerintahan. Ia menyebut selama Jokowi sepakat maka pihaknya juga akan sepakat.
“Kan tinggal bapak presiden, kalau memang cuti biasanya ada Plt, Plh, biasa dan tidak ganggu pemerintahan. Wong kendalinya semua di bapak presiden,” kata dia.
Menurut Said, selama Jokowi menjalankan keputusan MK, maka tidak akan ada masalah kementerian ditinggal menteri untuk kampanye.
“Enggak masalah, enggak ada masalah. Karena masa kita menolak keputusan MK sih, kan enggak mungkin juga. Tidak boleh menolak keputusan MK, kita harus taat keputusan MK,” pungkasnya
Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Sebelumnya, Menurut Jokowi, dirinya tidak akan melarang saat ada menterinya yang hendak maju menjadi kandidat calon presiden. Hanya saja dia meminta, tidak ada fasilitas negara yang disalahgunakan.
“Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara dan kedua kalau kampanye ya (ambil) cuti, aturannya jelas,” kata Jokowi kepada awak media di Bogor, Senin (11/9/2023).
Soal aturan perlu tidaknya mengundurkan diri sebagai menteri, Jokowi meminta publik melihat aturan resmi. Jika memang tidak diwajibkan mundur, maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.
“Aturannya seperti apa? Kalau aturannya tidak usah mundur ya enggak apa-apa,” jelas Jokowi.
Ya sesuai keputusan MK ya, kan Bapak presiden mesti tunduk pada keputusan MK. Dan memang garus cuti, tinggal Bapak Presiden berkenan apa tidak, kan bapak presiden sudah declare. Dan memang apresiasi apa yang disampaikan Bapak Presiden karena memang seperti itu permainnanya, ketetapannya sudah diputuskan MK.
Advertisement