Sukses

Komisi II DPR Pertimbangan Dua Opsi Tanggal Pendaftaran Capres-Cawapres di 10 dan 19 Oktober 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang kini ada dua opsi, yakni 10-16 Oktober 2023 atau 19-24 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan usulan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini ada dua opsi, yakni 10-16 Oktober 2023 atau 19-24 Oktober 2023.

Menurut Doli, opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres itu sempat dibahas informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari hasil simulasi yang memang sudah mereka lakukan ternyata memang masih bisa dimungkinkan ada 2 opsi, pertama 10-16 Oktober, yang kedua 19-24 Oktober," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/9/2023).

Menurut Doli, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 dan berdasar hal tersebut, dimungkinkan terdapat dua opsi jadwal pendaftaran.

"Patokannya itu adalah bahwa 13 November itu sudah harus ada penetapan capres dan cawapres sehingga tanggal 14-nya itu pemungutan atau pengundian nomor. Nah, jadi kalau dihitung itu dengan penyesuaian waktu yang digunakan yang merupakan keputusan internal KPU itu dimungkinkan ada 2 opsi itu," ucap dia.

Doli menjelaskan, apabila pendaftaran diputuskan pada 10-16 Oktober, maka proses verifikasi hingga tes kesehatan semakin panjang.

"Jadi kalau 10-16 itu artinya yang namanya verifikasi itu waktunya agak lega, tes kesehatannya agak panjang, kemudian proses pergantiannya juga," tutur dia.

"Itu nanti yang akan kita bahas pada saat rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan pengajuan PKPU yang akan dilakukan oleh KPU," pungkas Doli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.

 

2 dari 3 halaman

Penjelasan KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut. Diketahui, semula pendaftaran capres pada 29 Oktober-25 November 2023 dan akan berubah menjadi 10 Oktober- 16 Oktober 2023.

Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.

Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.

"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Kampanye Caleg

Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti, mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.

"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," katanya.

Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari.