Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari merespon polemik soal batas usai minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perubahan batas usia minimal itu merupakan hal yang wajar.
Mengenai persoalan usia ini, kata Qodari, bisa dilihat dari dua variabel, yakni dari sisi teori dan pengalaman.
Secara teori, Qodari melihat pada tingkat pendidikan di usia 22, 23 dan 24 seseorang itu sudah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Pada usia itu dianggap sudah memiliki pemikiran yang matang.
Advertisement
“Nah pada usia itu dia sudah dianggap siap untuk bekerja karena sudah punya cara berpikir ya yang diberikan di perguruan tinggi wawasan dan seterusnya,” kata Qodari dalam keterangannya melalui video singkat, Sabtu (16/9/2023).
Lanjut Qodari, ketika bicara kepemimpinan tentunya harus ada pengalaman, baik di organisasi dan mungkin pengalaman kerja sebelumnya.
“Kalau dia lulusnya cepat misalnya usia 22 dia punya waktu 3 tahun tuh untuk mencari pengalaman Sebelum menjadi seorang pemimpin,” ungkapnya
“Jadi menurut saya usia yang tepat untuk diberikan kepada ruang-ruang jabatan publik itu berangkat dari usia 25 ya,” tambahnya
Dikatakan Qodari, berbicara soal usia, terdapat banyak pengalaman dari para pemimpin besar yang bisa dijadikan bahan pembelajaran, baik dari dalam maupun luar negeri.
Contohkan Kepemimpinan Soekarno
Dalam kepemimpinan nasional, Qodari mencontohkan pengalaman pemimpin besar bangsa Indonesia bernama Ir. Soekarno atau dikenal Bung Karno yang memimpin bangsa ini untuk melawan penjajah dan memberikan pidato yang sangat luar biasa menggelegar pada usia 29 tahun.
“Bayangkan waktu itu bangsanya aja belum ada tetapi Bung Karno sudah bisa memimpin bangsa ini melawan penjajah Belanda.
Sementara itu, contoh di luar negeri banyak sekali yang bisa diambil pelajaran. Salah satu yang namanya terkenal adalah Sanna Marin dari Finlandia, dia menjadi perdana menteri di sana pada usia 34 tahun.
Dalam konteks itu, Qodari menilai hal yang wajar adanya gugatan dari beberapa pihak terkait batas minimal usia calon presiden atau wakil presiden. Bahkan, jika nanti gugatan itu dikabulkan MK juga hal yang wajar.
“Jadi kalau menurut saya sih wajar kalau dikabulkan nanti di MK itu batas usia 35 tahun ya. Anggaplah di tingkat nasional itu merupakan jenjang karir dapat dari kepemimpinan daerah katakanlah menjadi bupati walikota usianya 25, menjadi gubernur usia 30 maka kemudian di tingkat nasional usia 35 itu,” jelas Qodari
“Menurut saya angka yang sangat wajar dan bisa diterima dan saya pribadi berharap itu akan dikabulkan, hidup anak muda,” pungkasnya
Advertisement
Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK.
“Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023).
Anwar menambahkan, apa pun putusan MK ke depan, pasti akan muncul pro dan kontra. Dia menyebut, putusan MK tak bisa menyenangkan semua pihak.
“Sampai kapan pun, termasuk sampai dunia kiamat pun, tidak ada sebuah putusan hakim yang memuaskan semua pihak. Itu sudah pasti pro kontra pasti ada,” katanya.