Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Teddy Setiadi mengkritik usulan pemerintah yang memangkas masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 hanya 30 hari.
"Usulan 30 hari masa kampanye dalam Pilkada Serentak terbilang singkat dan pendek," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga
Teddy mencontohkan Pilkada Serentak tahun 2020 yang mencapai 71 hari. Sehingga ia menilai, pemangkasan masa Pilkada Serentak 2024 tersebut tak adil.
Advertisement
"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ucap Teddy.
Menurut dia, masa waktu kampanye 30 hari tidak akan cukup terutama bagi calon pendatang baru.
"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," jelas Teddy.
Sebelumnya, DPR, Pemerintah, dan KPU menyetujui pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ditetapkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Keputusan itu didapatkan dalam rapat konsultasi dengan KPU bersama Komisi II DPR.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Rabu 20 September 2023.
Doli bertanya juga pada pemerintah dan KPU terkait persetujuan.
"Pemerintah setuju?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang dan Doli pun mengetuk palu.
Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU, hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran capres pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada 19 September 2023.
"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu 20 September 2023.
Â
Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Tak Ganggu Investasi Migas
Sebelumnya, Pemerintah memastikan pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 tidak akan mengganggu investasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Hageng Suryo Nugroho mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, pelaksanaan Pemilu tidak pernah menyebabkan ketidakstabilan politik di Indonesia.
Hal ini disampaikan Hageng saat menghadiri diskusi Panel Session: Unlocking Opportunities in Indonesia's Dynamic Oil and Gas Investment Landscape pada International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIUOG) 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 22 September 2023.
"Jika ada perubahan pergantian presiden atau pemerintahan, saya tegaskan tidak akan ada perubahan signifikan atau kebijakan yang tidak terduga," kata Hageng dilansir dari Antara.
Meski demikian, kata dia, pemerintah tetap memitigasi untuk menghadapi Pemilu 2024, terutama terkait dengan regulasi investasi. Mitigasi yang dilakukan, salah satunya terkait kemudahan berusaha karena pemerintah juga mengejar target ranking ke-6 produk domestik bruto (PDB) dunia pada 2045.
"Meskipun adanya pergantian presiden, pemerintah mengusahakan terus menjamin kelancaran dan keberlanjutan bisnis sebagai suatu komitmen yang harus diselesaikan," ucap Hageng.
Â
Advertisement
Pemerintah Siap Dukung
Pada hari pertama ICIUOG 2023, Rabu 20 September 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani juga menegaskan, pemilu bukan sesuatu yang perlu ditakuti investor. Pemilu merupakan hajatan demokrasi yang akan terus dilakukan Indonesia.
"Saya pastikan pemilu bukan sumber ketidakpastian, ini adalah demokrasi yang akan kita pertahankan," ucap Sri.
Ia juga mengatakan, pemerintah siap memberikan dukungan kebijakan fiskal untuk mendukung peningkatan investasi pada sektor hulu migas Indonesia dalam rangka mendukung pencapaian target produksi 1 juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas di tahun 2030.
Saat ini, kata dia, sektor hulu migas menghadapi dua tantangan serius, yaitu bagaimana berkontribusi terhadap ketahanan energi sekaligus beradaptasi atas komitmen global mengenai perubahan iklim.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan sejumlah dukungan guna meningkatkan kinerja sektor hulu migas.
"Dalam otoritas kami di Kementerian Keuangan, kami akan terus menyediakan fleksibilitas fiskal mengacu kepada usulan yang rasional, sehat, dan kritis dari industri," ujarnya.
Â
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement