Sukses

Cak Imin Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Pemilu Sudah Dekat Masih Saja Ribet Aturan

Cak Imin mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi tengah diuji. Menurutnya pemilu tinggal beberapa hari lagi tetapi ada aturan yang diubah.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar heran syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden masih digugat di Mahkamah Konstitusi. Cak Imin memperlihatkan ketidaksetujuannya. Karena kata dia pemilu 2024 sudah dekat, tetapi ada yang membuat ribet.

"Ya hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja," kata Cak Imin di kediamannya, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Cak Imin mengatakan, kenegarawanan hakim konstitusi tengah diuji. Menurutnya pemilu tinggal beberapa hari lagi tetapi ada aturan yang diubah.

"Ini pemilu udah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan. Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji. Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," katanya.

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan ini mengaku memang sudah terdengar rumor akan segera diputuskan. Tetapi, ia belum tahu apakah akan dikabulkan atau tidak.

"Katanya mau diumumkan, rumornya. Saya sendiri enggak tau, baru rumor. Belum tau itu rahasia hakim," kata Cak Imin.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD pun mengkritisi lamanya proses MK dalam menindaklanjuti gugatan masyarakat itu.

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (26/9/2023).

Menurut Mahfud, MK sebenarnya tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji itu hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Intervensi

Mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920, kata Mahfud, bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Video Terkini