Sukses

Ratusan Alat Peraga Kampanye Milik Caleg di Tangerang Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Penertiban spanduk atau Alat Peraga kampanye milik caleg itu berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 200 spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif atau caleg dari sejumlah partai politik yang terpasang di kawasan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, dicopot oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu setempat.

Penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, ada 210 APK yang ditertibkan di kawasan pemerintahan dan 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya.

"Penertiban ini atas hasil rapat, serta laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Satpol PP langsung merespons cepat dan mengambil tindakan penertiban spanduk caleg dan iklan-iklan yang terpasang tidak pada tempatnya," kata Agus, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan, pencopotan terhadap keberadaan APK selain melanggar perda juga karena belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, melainkan tahapan pengenalan caleg. Terlebih membuat kotor pemandangan.

"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," ujar Agus.

 

2 dari 2 halaman

Masyarakat dan Caleg Diimbau Tak Pasang APK

Pihaknya meminta seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak memasang APK pada fasilitas umum dan pohon penghijauan. Selain itu, masyarakat juga diminta dapat memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang hendak memasang APK karena melanggar Perda.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya caleg untuk tidak memasang atribut yang tidak sesuai dengan aturan," tandas Agus.

Live dan Produksi VOD