Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengungkapkan, sebanyak 542 kepala daerah yang akan berakhir di Desember 2024 nanti bisa menjadi suatu kerawanan tersendiri untuk bangsa karena hampir semua provinsi, kabupaten, kota akan diisi Penjabat (Pj).
"Jadi jangan dianggap sepele itu barang. Karena tugas Pj itu sebetulnya hanya menyiapkan Pemilu dan menjalankan pemerintahan secara terbatas. Januari 2025 itu tahun anggaran baru, dibutuhkan pemimpin yang legitimated hasil Pilkada," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), Rabu (20/9/2023).
Baca Juga
Kemudian, sambung Hugua, ia mempertanyakan darimana Bapak Menteri Dalam Negeri memilih orang-orang itu untuk dijadikan Pj? Kalau didorong dari pusat, kalau kita lihat kualitas Pj dari Eselon 2 Provinsi itu sarat dengan kepentingan yang terlalu berlebihan. Karena setelah jadi Pj, ingin jadi kepala daerah.
Advertisement
"Jadi langkahnya sangat politis dan itu darurat untuk negara," cetusnya.
Selain itu, Hugua menekankan, KPU juga tidak ada masalah jika jadwal Pilkada akan dimajukan menjadi September 2024.
"Begitu aturannya sudah ada, mereka siap saja. Karena menurut kita proses non elektoral sudah jalan sejak sekarang dan selesai di Pemilu ini. Jadi selama dimajukan 2 bulan itu tinggal kegiatan elektoral. Jadi kalau ada percepatan itu tidak masalah. Yang menarik, jika dimajukan itu cukup efisien untuk anggaran," ujar Hugua.
Apabila dipermasalahkan akan ada intervensi ke Mahkamah Konstitusi agar cepat menyelesaikan sengketa, Hugua menilai, apapun namanya trias politika, untuk dialog antar eksekutif, legislatif maupun yudikatif itu semua dilakukan bagi kepentingan negara dan membuat demokrasi menjadi lebih baik.
"Jadi kesimpulan saya, kita jadi salah satu yang mendukung percepatan (jadwal Pilkada) itu dilakukan," harapnya.
Pemerintah Usul Pilkada Dipercepat
Diketahui, Pemerintah berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September, dengan alasan berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan di ratusan daerah pada awal 2025.
Perubahan ini hanya bisa ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku perwakilan pemerintah telah membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu malam kemarin (20/9). Komisi II DPR sepakat untuk membahas pandangan Tito soal rencana pemerintah mempercepat Pilkada 2024 serentak melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Advertisement