Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika para bakal calon presiden dan bacawapres harus mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan partai politik (parpol) pengusung.
Hal ini dikatakan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Advertisement
Menurutnya, parpol memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi Indonesia termasuk dalam pengisian jabatan pasca Pemilu 2024 mendatang.
"Untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol," kata Hasyim di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Sehingga, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologinya partai yang mengusungkan," sambungnya.
Selain Bacapres-Bacawapres, peserta Pemilu lainnya yakni parpol dan caleg pada semua tingkatan program, visi, dan misinya juga harus sinkron. Mulai dari tingkat pusat, hingga perwakilan di tingkat kabupaten/kota.
Hasyim mencontohkan, dalam pembangunan tersinkron dari pusat hingga daerah. Sebab, kebijakan dibuat dari pusat dan akan dijalankan di tingkat daerah.
"Kabupaten/kota ini adalah daerah otonom. Tapi perencanaan mana yang akan dipakai untuk pemukiman, mana yang untuk industri, mana pertanian, perkebunan dan lain sebagainya ini harus sinkron yang direncanakan oleh pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
"Semestinya calon-calon ini ketika mengumandangkan visi program kerjanya, mestinya harusnya visi, misi dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," sambungnya.
Terbitkan Aturan
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan aturan untuk kampanye pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan terbaru KPU ini, memuat aturan materi kampanye untuk capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PKPU 15/2023, materi kampanye Pemilu meliputi visi, misi, dan program pasangan calon.
Berikut bunyi Pasal 22 ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023:
(1) Materi Kampanye Pemilu meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Advertisement
Aturan Lainnya
(2) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
(3) Selain materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri.
(4) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. nomor urut; dan
b. foto/gambar.
(5) Materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com