Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga hari ini belum memutuskan secara resmi mendukung bakal calon presiden Prabowo Subianto. Padahal, sejumlah elite partai berlambang kepalan tangan dan mawar ini sudah dekat dengan Menteri Pertahanan tersebut.
Juru Bicara PSI Dedek Prayudi memberi sinyal, bahwa partai pimpinan Kaesang Pangarep itu menanti Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo.
Baca Juga
Diketahui, salah satu syarat agar Gibran bisa menjadi cawapres, adalah menanti perubahan Undang-Undang Pemilu. Di mana, PSI salah satunya yang melakukan gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres.
Advertisement
Adapun, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK akan membacakan hasil putusan dari gugatan itu pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Dedek mengklaim, pihaknya sudah memiliki sejumlah skenario. Skenario pertama disebut mendukung Bacapres Ganjar Pranowo, kedua mendukung Bacapres Prabowo Subianto dan skenario ketiga yakni menjomblo pada Pilpres 2024 mendatang.
"3 skenario ini kemudian mengercut jadi satu opsi yaitu menunggu hilal cawapres dan kemudian kami enggak lama, kemudian bertemu Pak Jokowi, dewan pembina kami di istana, dan hasil dari pertemuan dengan Jokowi ini menguatkan lagi hasil Kopdarnas dimana saat itu mengatakan Jokowi ojo kesusu karena masih akan ada banyak drama-drama politik," kata dia, kepada wartawan di Markas Relawan Seknas Jokowi, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
"Jadi di samping aspirasi para DPD, DPW, DPC, DPRD yang dibacakan di kopdarnyas yang mengatakan kita ojo kesusu. Kemudian diperkuat lagi setelah bertemu Pak Jokowi dengan dibilang juga ojo kesusu. Jadi kita lihat dulu hilal cawapres dan ini nanti akan ditentukan hasilnya di Kopdarnas Oktober ini," klaimnya.
Dedek pun menepis, gugatan yang dilayangkan ke MK, bukan untuk membuka jalan kepada Gibran.
Namun, perlu diketahui juga Kaesang yang belum ada hitungan bulan sudah dilantik sebagai Ketum. Diketahui, baik Gibran maupun Kaesang adalah putra Presiden Jokowi.
"Sebenarnya sih enggak ada (kaitan dengan Gibran). Jadi saya harus menjawabnya secara kronologis. Jadi ide ini pertama kali muncul pada tahun 2022, saat itu bulan Desember akhir tahun. Ini kami khawatir krena partisipasi politik anak-anak muda di Indonesia itu begitu rendah," ungkapnya.
"Jadi kami melihat bahwa anak-anak muda ini merasa bahwa hiruk pikuk politik itu tidak bersentuhan dengan mereka. Lalu kami berdiskusi secara internal, kami bedah sebab-sebabnya dan salah satu sebabnya dikarenakan mereka merasa bahwa anak-anak muda dipolitik hanya menjadi objek lima tahunan," sambungnya.
Â
Akan Hormati Putusan MK
Dedek pun menuturkan, partainya akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres-Cawapres.
"Pertama-tama enggak ada persiapan. Artinya, sekarang bola sudah ada ditangan MK, dan saya sebagai penggugat bersama kawan-kawan yang lain di PSI tentu menghormati apapun yang menjadi keputusan MK," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku, akan menentukan arah politik pada Pilpres 2024 mendatang dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Relawan Seknas Jokowi di Markasnya, Jakarta.
"Insya Allah minggu depan, insya Allah kami mulai konsolidasi untuk ke beberapa DPD dan DPW, kan selagi kemarin saya jalan ke Jabar, Bali, Jogja itu kami sambil minta aspirasi dari teman-teman PSI yang di daerah mereka maunya seperti apa," kata Kaesang di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
"Sudah kami dapat, cuma kan belum semuanya, kami masih butuh," sambungnya.
Â
Advertisement
Dibantah Kaesang
Lalu, saat dipastikan apakah putusan arah politik ini akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres-Cawapres. Ia menegaskan, pertimbangan itu karena DPD dan DPW.
"(Nunggu putusan MK) Enggak sih, pertimbangannya DPD dan DPW dan DPP nya PSI," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.
"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com