Sukses

Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan aturan hingga teknis pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024.

Diantaranya terkait partai politik peserta Pemilu mana saja yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawares ke KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU. Aturan ini, kata dia termuat dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

"Syarat pencalonan ini berkaitan dengan siapa parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan atau dapat mengusulkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Adapun KPU RI rampung menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan.

Dia menyampaikan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan capres dan cawapres Pemilu 2024 ialah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 25 persen.

"Atau memperoleh 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim.

"Jadi kalau ada parpol peserta Pemilu 2019 tapi tidak bisa jadi peserta pemilu 2024 maka belum dpt menjadi atau tdk dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yg mengusulkan atau mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres," sambung dia.

 

2 dari 4 halaman

Ada 4 Parpol Baru

Dia menegaskan, empat parpol baru peserta Pemilu 2024 antara lain Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, hingga Partai Gelora tak bisa ikut mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU RI.

"Iya parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden cawapres karena apa? Kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta Pemilu," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Ini Waktu Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran capres-cawapres lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.

 

4 dari 4 halaman

Ada Narahubung

Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.

"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.

"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.