Sukses

KPU Siap Revisi PKPU Bila MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menjelaskan, PKPU dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani pihak yang memiliki wewenang, salah satunya KPU RI. Dia mengaku aturan PKPU sendiri telah ditekennya beberapa waktu lalu.

"Saya sebagai ketua KPU hari senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh kementerian hukum dan HAM," ucap dia.

Hasyim menyampaikan, kendati putusan MK terkait batas usia mepet dengan waktu pendaftaran capres-cawapres yang sudah ditetapkan, revisi PKPU dipastikan tidak mengubah jadwal dan proses pencalonan capres-cawapres awal yang ada.

"Ya kami nunggu aja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan. (Revisi PKPU) memungkinkan," ujar dia.

Meski begitu, dia memastikan bahwa saat ini KPU RI masih mematok ketentuan lama terkait batas usia minimal capres-cawapres, yaitu 40 tahun dalam PKPU. Hal ini, kata dia sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ketentuan (batas usia) masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan calon presiden, cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh UU," kata dia.

 

2 dari 5 halaman

Jangan Banyak Prasangka

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta publik tidak berprasangka terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materil batas usia capres-cawapres tersebut pada 16 Oktober 2023 atau Senin pekan depan.

“Ndak usah banyak prasangka juga kepada MK,” ucap Mahfud Md di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Mahfud berharap, publik bisa bersabar menunggu dan tidak berspekulasi tentang hal yang belum diputuskan. Tujuannya, agar hal yang menjadi tanda tanya publik sebelum putusan tidak membuat gaduh.

“Kita tunggu saja putusannya. Kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan oleh MK. Ada yang meramal gini-gini ternyata salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut,” ucapnya.

 

 

3 dari 5 halaman

Akan Diikuti

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini percaya, apapun nanti hasilnya setiap partai politik akan memiliki arahannya masing-masing dalam menyikapi putusan tersebut, baik diterima atau ditolak.

“Apapun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik. Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” ucap Mahfud menandasi.

Sebagai informasi, putusan MK soal batasan usia capres-cawapres ini menjadi gong dari penentuan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi di Pemilu 2024.

Sebab, jika MK mengabulkan uji materil tersebut maka akan muncul sosok cawapres muda yang diyakini itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

 

4 dari 5 halaman

Prabowo Tunggu Putusan MK

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto mengaku dirinya tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Diketahui, MK akan membacakan putusan uji materi tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang atau tiga hari jelang pembukaan masa pendaftaran pasangan kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ya kita lihat nanti,” kata Prabowo kepada awak media di Rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Prabowo menegaskan, dirinya enggan berspekulasi terkait hasil uji materil tersebut. Dia berharap, publik dapat bersama-sama menunggu apa yang menjadi keputusan MK.

“Kita tunggu hasil,” tegas Prabowo lagi.

Bila uji materil dikabulkan, maka batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden akan turun menjadi minimal 35 tahun. Oleh sebab itu, banyak pengamat politik menilai hal tersebut dapat melanggengkan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Putra sulung Presiden Jokowi itu sangat mungkin dicalonkan sebagai sosok bakal calon wakil presiden bagi Prabowo karena usianya yang sudah menginjak lebih dari 35 tahun.

Menanggapi hal itu, Prabowo memastikan tidak menolak jika usulan berpasangan dengan Gibran menjadi kehendak rakyat. Namun tentunya, hal itu perlu didiskusikan bersama dengan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana. Tapi saya sekarang berada dalam Koalisi Indonesia Maju, jadi semua usul karena keputusan harus diambil bersama, tradisi kita ingin adalah keputusan melalui musyawarah mufakat,” kata Prabowo menandasi.

 

5 dari 5 halaman

PDIP Percaya Hakim MK Bersikap Negarawan

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan gugatan terkait batas usia capres cawapres, pada Senin (16/10/2023). Dia berharap MK bekerja profesional dan tetap memegang sikap kenegarawanan.

"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Dia mengingatkan, bahwa masyarakat berharap MK tetap menjaga marwah institusi. "Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Ia menyinggung di masa Orde Baru saat pemerintah tidak mendengar rakyat, maka akan muncul penolakan.

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.

Politikus PDIP asal Yogyakarta ini optimis MK tidak alan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.

"Kekuatan politik kebenaran, maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendan. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," pungkas Hasto.

Video Terkini