Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
Baca Juga
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Advertisement
Menurutnya, penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur dia.
Walau begitu, Jenderal Bintang Dua itu tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelas dia.
Contoh Kasus
Dalam praktek aturan yang baru diterbitkan Kapolri itu, saat ini telah ada contoh kasus yang dihentikan sementara. Yakni, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso.
Dimana, penyidik Polda Jawa Tengah telah memutuskan dalam gelar perkara untuk menghentikan proses penyidikan atas dasar pertimbangan Joko yang dikabarkan sedang mencalonkan diri menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 3 Oktober 2023.
Advertisement
Penyesuaian dengan Instruksi Mabes Polri
Pemberhentian sementara penyidikan kasus itu disesuaikan dengan instruksi Mabes Polri. Sesuai arahan Mabes Polri, katanya penyidikan untuk kasus-kasus dengan kategori tertentu disetop sampai pemilu selesai atau sudah sampai tahap penyumpahan.
"Memang yang kasus mantan Ketua Gerindra sementara kita hentikan," kata dia.
Seperti diketahui, pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiayaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com