Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai satu-satunya rumah sakit yang bakal melakukan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Rencananya, tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan seperti itu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Idham menyampaikan, pemeriksaan kesehatan pasangan bacapres dan bacawapres akan dilakukan sehari setelah pendaftaran di KPU dilakukan. Adapun masa pendaftaran dibuka mulai 19 Oktober 2023.
Advertisement
"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.
Diketahui, pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni di 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.
Â
Â
KPU Sarankan Parpol Punya LO
"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.
Pada sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.
"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.
"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sbg LO penghubung," sambung dia.
Advertisement
KPU Terbitkan PKPU Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) adalah 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).
Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.
Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.
Â
Selanjutnya
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.
Kemudian, mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.
Advertisement