Sukses

KPU: Capres-Cawapres Wajib Bawa Dokumen Visi Misi Program saat Pendaftaran

Pasangan bacapres dan bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan bacapres dan bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Yang penting ketika hadir, di antara dokumen yang harus dibawa itu visi misi program bakal paslon untuk bahan kampanye," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Senin (16/10/2023).

Hasyim menyatakan, visi dan misi program itu nantinya akan disampaikan ke KPU saat bacapres-bacawapres melakukan pendaftaran. Nantinya, visi misi tersebut dapat direvisi apabila dinilai belum memadai.

"Nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi," terang Hasyim.

Adapun, KPU baru menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB). Koalisi Perubahan mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres.

Tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19-24 Oktober 2023

Pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, 25 Oktober 2023.

KPU membuka waktu pendaftaran lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.

3 dari 3 halaman

KPU Terbitkan PKPU 19/2023

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) adalah 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih," sebut poin p.

Sementara pada pasal 17 disebutkan, bagi kepala daerah yang mencalonkan sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada Presiden.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal 17 ayat 1.