Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, capres-cawapres Pemilu 2024 bakal mengikuti sejumlah pemeriksaan kesehatan, salah satunya tes bebas narkoba.
Menurut Hasyim, indikator pemeriksaan kesehatan telah dibahas bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dokter ahli. Indikator, itu kata dia menjadi penentu seseorang disebut mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
"Berdasarkan indikator itulah, tim dokter akan merumuskan, lalu yang harus diperiksa apanya saja, fungsi-fungsi organ apa, kemudian metode tesnya seperti apa, termasuk tes untuk menentukan secara rohani," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Hasyim menyampaikan, terkait tes bebas narkoba, KPU melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Termasuk juga ukuran tentang pemeriksaan bebas narkoba. Kami juga berbicara dan rakor dengan institusi yang menangani ini di antaranya BNN," kata dia.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, tim dokter dengan berbagai keahlian itu akan diputuskan sebagai pemeriksa. Pemeriksa, nantinya merekomendasikan hasil tes mampu atau tidaknya bacapres dan bacawapres untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
"Akan diputuskan KPU menggunakan surat keputusan KPU tentang tim pemeriksa kesehatan jasmani rohani untuk menentukan apakah seseorang itu dinyatakan mampu atau tidak mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres dalam satu periode ke depan," ujar Hasyim.
KPU Siapkan RSPAD Gatot Subroto
Hasyim menyebut, kesehatan bacapres dan bacawapres menjadi otoritas tim pemeriksa. KPU, ujar dia akan mengikuti atau menggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa.
Adapun KPU menyiapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat sebagai satu-satunya rumah sakit yang bakal melakukan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pemeriksaan kesehatan pasangan bacapres dan bacawapres akan dilakukan sehari setelah pendaftaran di KPU dilakukan. Diketahui masa pendaftaran dibuka mulai 19 Oktober 2023.
Advertisement
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka 19-24 Oktober 2023
Pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, 25 Oktober 2023.
KPU membuka waktu pendaftaran lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.Â