Liputan6.com, Jakarta - Rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan disambangi sejumlah elite Partai Gerindra. Terlihat, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade dan Wakil Ketua Umum Habiburrokhman tampak hadir.
Kepada awak media, Habiburrokhman tidak mengamini pertemuan sore ini khusus membahas soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. Namun, saat dimintai tanggapan apakah dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan ‘karpet merah’ menuju Istana bersama Prabowo, dia menjawab ada tiga regulasi yang harus dipahami bersama.
“Pertama, regulasi (aturan Undang-Undang Pemilu) dan regulasi sudah memungkinkan. Kedua, kalau pak Prabowo dan ketua-ketua parpol pendukung setujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara Jakarta, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Dia meminta kepada publik untuk menunggu adanya keputusan bulat dari pihaknya. Menurut dia, hal itu akan menjadi diskusi serius dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Jadi kita tunggu saja, regulasi pertama sudah. Regulasi Kedua masih didiskusikan terus. Mungin satu dua hari ini, Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum parpol dan baru akan memtuskan,” jelas dia.
“Kalau sudah baru akan ada pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak,” imbuh dia menandasi.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Advertisement
Sidang Perkara Putusan Syarat Capres/Cawapres
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.