Sukses

Tim Ganjar Sebut MK Lampaui Kewenangannya soal Syarat Alternatif Batas Usia Capres-Cawapres

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara karena memasukan muatan baru dari materi pokok yang sedang diuji.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Terkait hal ini, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) angkat bicara.

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden, Chico Hakim menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara karena memasukan muatan baru dari materi pokok yang sedang diuji.

"Mahkamah Konstitusi dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara," kata dia kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi hanya berhak menyatakan apakah Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dia menerangkan, MK juga tidak mempunyai fungsi legislasi maka putusannya tidak otomatis mempunyai hukum.

"Ketika Mahkamah Konstitusi mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok dalam undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka tentunya apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan banding tidak mempunyai fungsi legislasi," ujar dia.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan MK tersebut. Dengan demikian sebelum Undang-Undang Pemilu diubah maka siapapun yang dimaksud dengan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai capres mauapun cawapres.

"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum undang-undang tersebut di revisi di DPR," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Tim Pemenangan Ganjar Hargai Putusan MK

Juru Bicara TPN Ganjar Presiden Tama S Langkun menambahkan, pada prinsipnya TPN Ganjar Presiden menghargai keputusan dari Mahkamah Konstitusi meskipun tentu saja ini menjadi masukan.

"Karena kami beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan soal ketentuan Undang-Undang yang bertentangan atau tidak konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru," ujar dia

"Nah dalam putusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa kali putusan yang sudah disampaikan. Kami cukup konsisten ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40 namun kemudian di ujung tiba-tiba kami melihat MK menambahkan norma. Apa itu? Pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk MK di kemudian hari," sambung dia.

Tama mengatakan, ketika ada perubahan norma di sebuah undang-undang tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis di atur dalam peraturan-peraturan dibawahnya misalnya PKPU.

"Dan tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yang tersisa tinggal 3 hari untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan itu harus dijalani namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala," ujar dia

3 dari 3 halaman

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” tutur Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui permilihan umum termasuk peril han kepala daerah,” sambungnya.

Adapun petitum dalam gugatan adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres. Permohonan itu sendiri memang lebih fokus pada batas aturan usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.