Sukses

Usai Putusan MK, Sekjen Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan MK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Isu Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang bakal jadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto semakin santer terdengar. Khususnya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres- cawapres dibacakan, Senin (16/10/2023).

Ditengah-tengah isu pasangan duet Prabowo - Gibran tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani pun mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan MK tersebut.

"Ada komunikasi," kata Muzani saat ditanya wartawan usai rapat dewan pembina Partai Gerindra, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Kendati demikian, Muzani enggan membicarakan lebih lanjut terkait komunikasi tersebut. Karena ia beralasan, bukanlah dirinya lah yang membangun komunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

"(Apa pembahasanya) Bukan saya masalahnya yang komunikasi," kata dia.

Meski begitu, Muzani mengakui putusan MK soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan pengecualian boleh di bawah umur asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah telah membuat terang benderang.

"Saya kira putusan MK menjadi suatu yang jelas terang benderang, jadi nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas nanti tunggu semua ketua umumnya," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Singgung Rapat Koalisi Indonesia Maju

Sebab, lanjut Muzani, rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait penentuan calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo. Bakal digelar setelah Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tiba di tanah air, usai perjalanan dinas ke luar negeri.

"Iya, ketua umum parpol insyaallah kalau semua sudah semua di Jakarta mungkin dalam waktu cepat akan segera rapat," tuturnya.

Muzani pun menyebut dalam rapat nanti, pihaknya akan membuka siapa kandidat cawapres yang akan disandingkan dengan Prabowo. Sebagai tawaran dari Partai Gerindra kepada partai koalisi KIM untuk didiskusikan.

"Ya nanti diajukannya (kandidat Cawapres) rapat koalisi. Nanti di rapat koalisi akan dikeluarkan nama itu," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Rapat Dewan Pembina

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Habiburokman sempat menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan apabila Prabowo jadi disandingkan dengan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal, Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," kata dia.

Dari tiga pertimbangan itu, lanjut Habiburokman, persoalan regulasi telah selesai dengan adanya keputusan dari MK soal batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Pertama, udah. Yang kedua kan masih didiskusikan terus. Yang kedua kan ini tergantung yang pertama juga kalau gak memungkinkan apa guna dibahas. Tapi yang kedua ini satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan," kata dia.

"Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," tambah dia.

4 dari 4 halaman

MK Kabulkan Sebagian Gugatan yang Diajukan Mahasiswa UNS

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Keputusan tersebut, turut menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Dengan pertimbangan permohonan tersebut berbeda dari gugatan yang lainnya.

Oleh sebab itu, Hakim Mahkamah berpendapat dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Sehingga adanya pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dianggap layak untuk berpartisipasm

"Dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com