Sukses

Massa Pendukung Anies-Cak Imin Padati Kompleks KPU, Lalin Macet Parah

Lautan manusia sudah memadati kompleks Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi pukul 07.00 WIB, diketahui mereka adalah kelompok massa barisan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Liputan6.com, Jakarta - Lautan manusia sudah memadati kompleks Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Pantauan di lokasi pukul 07.00 WIB, diketahui mereka adalah kelompok massa barisan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Mereka terdiri lapisan massa, mulai dari simpatisan, relawan hingga organ partai koalisi pendukung pasangan AMIN mulai dari PKS, PKB dan NasDem.

“AMIN Presiden, AMIN Presiden,” kata mereka secara bersahutan, Kamis (19/10/2023).

Dampak dari banyaknya massa tersebut membuat jalanan di sekitar Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat macet parah. Kemacetan terjadi mengular merata baik yang ke arah Taman Menteng, Rasuna Said, Diponegoro dan Sudirman.

Pasangan AMIN sendiri diketahui akan mendatangi KPU pukul 08.00 WIB sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, hari ini tidak hanya pasangan AMIN yang akan mendaftarkan diri. Pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md diketahui juga akan hadir di KPU untuk mendaftarkan diri pada pukul 11.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Hari Ini

Pendaftaran akan dibukan mulai dari hari ini kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023. Pada hari terakhir, KPU akan menunggu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hingga pukul 23.59 WIB di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta.

Usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selesai, para kandidat akan menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru akan memenuhi syarat sebagai pasangan calon.

Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat akan memiliki waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik.

Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati bersama antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.