Sukses

KPU akan Konsultasi Perubahan PKPU soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.

Sebelumnya, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Namun, Hasyim tak menjelaskan secara rinci terkait alasan pihaknya yang akhirnya melakukan revisi PKPU tersebut.

"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujar Hasyim.

Akan tetapi, ia menyebut, revisi PKPU itu akan baru bisa terlaksana jika masa reses anggota Dewan telah selesai.

"Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," pungkas Hasyim.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang peserta pemilihan umum presiden-wakil presiden.

KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta pemilu 2024, berisi penyesuaian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.

Surat dinas itu bakal diserahkan KPU kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini.

Baca berita Pemilu di Liputan6.com

"(Jadinya pakai surat dinas) Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Surat dinas itu berisi pemberitahuan setelah putusan MK nomor 90 tahun 2023 mengenai pengecualian syarat usia 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden yang berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif. Sebab KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.

KPU menyatakan bahwa norma hukum mengenai aturan syarat capres dan cawapres itu sudah berlaku sejak diputuskan MK.

Dalam amar putusan MK tersebut juga merumuskan bahwa bakal capres atau bakal cawapres harus minimal berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan hasil pemilihan.

"Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Hasyim.

Baca juga Jokowi, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati

2 dari 2 halaman

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Langgar Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai polemik. Bakan, putusan tersebut dinilai melanggar konstitusi.

Hal itu dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Gogo Bangun Negeri (GBN) bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa,” Sabtu, 21 Oktober 2023 di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Petrus Selestinus, putusan MK berpotensi melanggar konstitusi dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3, 4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ucap Petrus.

Selain itu, Petrus menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua MK Anwar Usman berpotensi dilaporkan secara pidana ke aparat hukum. Khusus Anwar Usman dapat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Hakim Konstitusi untuk diproses atas dugaan pelanggaran etik dan berujung pemecatan.

"Jika Gibran Rakabuming dipasangkan sebagai capres atau cawapres, dengan menggunakan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, maka akan berpotensi digugat karena menggunakan putusan MK yang boleh jadi tidak sah," kata dia.

Baca HEADLINE: Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme, Bakal Diproses KPK?

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com