Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan anggotanya.
Dalam perkara aduannya, KPU diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. Perkara tersebut teregister Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Baca Juga
"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ucap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan petitum keputusannya, Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Dalam pengaduannya, KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasalnya dalam untuk melaksanakan tugas tersebut, Bawaslu hanya dapat memperoleh informasi bakal calon melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbatas pada tampilan fitur, data diri, dan alamat. Sehingga tidak diberikan akses secara optimal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.
Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Putusan DKPP
Sebagai ganti dalam penolakan aduan tersebut, Dewi mengatakan DKPP memutuskan untuk merehabilitasi Hasyim serta para anggota KPU yang terlapor sejak putusan dibacakan. Sekurang-kurangnya keputusan itu akan berlaku dalam tujuh hari kedepan setalah dibacakan dan harus dijalankan oleh KPU.
Lebih lanjut, kata Dewi, Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusannya.
Disisi lain, anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah berkesimpulan aduan yang dilayangkan oleh Bagja bahwa pihak teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Advertisement
Aduan Bawaslu
Dilansir dari Antara, Bawaslu mengadukan KPU dalam dua hal pada perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, KPU juga diadukan oleh Bawaslu karena diduga melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com