Sukses

Bane Raja Manalu Jubir TPN Ganjar Sah Jadi Caleg Nomor 2 Dapil Sumut

Sebagai caleg muda, Bane juga sangat aktif mendukung komunitas kreatif, seni dan budaya di Sumatera Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Bane Raja Manalu, resmi menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan Sumatera Utara 3. Hal itu nampak dari laman resmi KPU RI yang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI pada 4 November 2023.

Bane Raja Manalu menjadi caleg DPR RI nomor urut 2 dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan Sumatera Utara 3, yang meliputi 10 kabupaten/kota: Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Batubara, Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Karo, Pakpak Bharat, dan Kabupaten Dairi.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih PDI Perjuangan, terima kasih semua yang menyayangi dan men-support. Terima kasih semua,” kata Bane Raja Manalu di Siantar, Sabtu 4 November 2023.

Alumni Universitas Indonesia itu sudah bergerak menemui masyarakat sejak 2020. Pada masa pandemi Covid-19, Bane menyalurkan tujuh ribu dosis vaksin. Bane juga menyalurkan program beasiswa pendidikan dari hasil usaha pribadi maupun melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang hingga kini angkanya sudah mencapai hampir 10 ribu penerima beasiswa.

“Saya percaya bahwa pendidikan adalah kunci penting untuk seseorang bisa keluar dari kemiskinan. Maka saya membawa program Pendidikan dan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai merdeka keuangan,” ujar Bane.

Sebagai caleg muda, Bane juga sangat aktif mendukung komunitas kreatif, seni dan budaya di Sumatera Utara. Serta membuka akses permodalan, khususnya pada ibu-ibu, untuk bisa mengembangkan UMKM hingga ke desa-desa di pelosok Sumatera Utara.

“Anak muda harus mau ambil peran, untuk terlibat dan aktif dalam menghadirkan kemajuan,” ujarnya.

2 dari 3 halaman

Laporkan Pejabat dan ASN yang Tak Netral di Pemilu

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.

"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," kata Todung dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UU Pemilu.

"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," kata Todung.

 

3 dari 3 halaman

Sanksi ASN Tak Netral

Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.

"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," kata Todung lagi.