Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023. Semua pihak akan tertuju akan hasilnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara soal jelang putusan MKMK tersebut. Dia pun berhadap ini tak akan menganggu capres dan cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
"Mudah-mudahan tidak ada masalah karena menurut aturannya itu. MKMK itu jika pun ada persoalan, (putusannya) soal etik," kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).
Advertisement
Pria yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan itu pun berharap tak ada pihak yang berspekulasi sebelum putusan tersebut dibacakan.
"Tidak perlu berspekulasi kemana-mana," ungkap Zulhas.
Dia pun menuturkan, bahwa putusan MK bahwa dari siapa saja yang memiliki pengalaman menjadi Kepala Daerah meskipun belum mencapai usia 40 tahun boleh menjadi Cawapres itu final dan mengikat.
“Final and binding,”pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.
"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.
Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra sebanyak 4 laporan, dan hakim konstitusi Arief Hidayat 4 laporan. Sedangkan, Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan.
Jimly menambahkan, putusan MKMK itu akan dibacakan satu per satu selaku hakim terlapor. "Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," tambah Jimly.
Advertisement
Bukti Lengkap
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bukti-bukti untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sudah lengkap. Putusan MKMK ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.
MKMK sudah memeriksa seluruh pihak mulai dari pelapor, terlapor, ahli, hingga CCTV. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada hakim sidang uji materil itu jika terbukti melanggar etik.
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia pun kembali menyinggung soal Ketua MK Anwar Usman yang paling banyak dilaporkan ke MKMK. Dia pun meminta masyarakat untuk menantikan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Anwar.