Liputan6.com, Jakarta - Juri Ardiantoro mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan Juri kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Saya, Juri Ardiantoro, Deputi Kepala Staf Kepresidenan RI bidang Informasi dan Komunikasi Publik ingin menyampaikan infomasi dan penjelasan bahwa saya telah mengajukan pengunduran diri dalam jabatan tersebut kepada Presiden melalui Bapak Kepala Staf Kepresidenan," kata Juri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga
Dia mengundurkan diri untuk menjaga netralitas ASN usai bergabung dalam Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Juri masuk ke Tim Kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Advertisement
"Alasan pengunduran diri saya adalah untuk menjaga netralitas Aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024, dimana saya akan bergabung dalam Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," jelasnya.
Juri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah kepercayaan padanya membantu tugas negata. Dia juga meminta maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan selama menjadi Deputi Kepala Staf Kepresidenan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Kepala Staf Kepresidenan Bapak Jend. (Purn.) Dr. Moeldoko yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dalam andil mengelola komunikasi pemerintah," tutur dia
"Sekaligus saya juga mohon maaf sebesar-besarnya atas segala kekurangan selama ini dalam menjalankan tugas dan amanah. Saya mendoakan semoga Bapak Presiden dan keluarga, bapak Moeldoko dan keluarga serta seluruh pejabat dan seluruh jajaran di lingkungan Istana yang selama ini bekerja sama akan lebih semangat bekerja mengawal berjalannya pemerintahan," sambung Juri.
Kecendrungan ASN Tidak Netral
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mencermati kecenderungan aparat pemerintah yang tidak netral khususnya dalam peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud serta PDI Perjuangan di Bali beberapa waktu lalu.
"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," kata Todung dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Terhadap pejabat negara, kata Todung, jika ingin terlibat dalam Pilpres, sesuai aturan pejabat negara tersebut harus mengajukan cuti terlebih dulu. Jika tidak, maka sesungguhnya pejabat negara itu sudah melanggar UUÂ Pemilu.
"Beberapa waktu lalu viral video seorang wakil menteri yang kampanye untuk memilih kontestan tertentu di Pilpres. Saya kira sangat tidak etis seorang pejabat negara yang sedang tidak cuti menggunakan fasilitas negara kampanyekan kandidat tertentu. Harusnya ada sanksi tegas dari Bawaslu soal ini," kata Todung.
Â
Advertisement
Atur Netralitas ASN
Todung mengatakan, di samping UU Pemilu, ada 2 UU lainnya yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu. Sanksinya pun diatur tegas terhadap ASN yang terbukti tidak netral mulai dari ringan, sedang, berat hingga pidana.
"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," kata Todung lagi.