Sukses

KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Selasa 14 November Pukul 18.30 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa malam (14/11/2023). Pengundian dilakukan setelah KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa malam (14/11/2023). Pengundian dilakukan setelah KPU secara resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres.

"Kegiatan untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 14 November 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Acara pengundian nomor urut capres-cawapres akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dengan diawali makan bersama yang akan dihadiri langsung pasangan capres-cawapres dan juga para ketua umum partai politik.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing calon. Nanti (tamu) akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir kantor KPU. Kuotanya adalah untuk masing-masing pasangan calon 150 orang," ucap Hasyim.

Setelah makan malam, kata Hasyim, acara akan dialnjutkan dengan pleno terbuka pengundian nomor urut capres dan cawapres.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.

Tiga pasangan yang ditetapkan yaitu, pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Kemudian, Ganjar-Mahfud yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

2 dari 3 halaman

Tiga Pasang Capres-Cawapres Sudah Memenuhi Syarat

Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.

"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023," kata Idham.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

3 dari 3 halaman

Batas Maksimal Penyerahan Struktur Tim Kampanye Tiga Hari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, batas waktu penyerahan struktur lengkap tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.

"Kalau menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di KPU, Senin (13/11/2023).

Menurut Hasyim, setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye kepada setiap masing-masing pasangan.

"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan," kata Hasyim.

Â