Sukses

KPU Resmi Tetapkan Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Ingatkan Tak Curi Start Kampanye

Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja menilai, akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilu 2024. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ketiga pasangan capres-cawapres tersebut untuk tidak mencuri start kampanye.

Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja menilai, akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye selama masa sosialisasi. Dia meminta, untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bersabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak.

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya, itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Bagja dilansir dari Antara, Selasa (14/11/2023).

Bagja meminta, kepada seluruh pendukung capres-cawapres untuk memanfaatkan tahapan sosialisasi sebelum kampanye dimulai.  

"Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," ucap Bagja.

Bagja menambahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika dalam kegiatan sosialisasi ditemukan potensi pelanggaran.

"Kegiatan sosialisasi, kalau pun ada pelanggaran maka kami akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi," ujar Bagja.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan, tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 

Anggota KPU, Idham Kholik menyatakan, hasil pleno tertutup menyebutkan, tiga Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

"Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).

Diketahui, Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini