Sukses

Kawal Pemilu 2024, Kejagung Antisipasi Celah Hukum Pelaku Tindak Pidana Pemilu

Jaksa Agung mengatakan, pola koordinasi check and balance antara Kejagung, Polri, dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal kelancaran Pemilu 2024 lewat antisipasi adanya celah hukum para pelaku tindak pidana pemilu. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Masih kerap terjadi, khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana pemilu karena dianggap lewat waktu atau kedaluwarsa," tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, pola koordinasi check and balance antara Kejagung, Polri, dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat.

"Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya," jelas dia.

Sebagai langkah antisipasi dipergunakannya penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu, lanjutnya, Kejagung telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kemudian tentang bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum terhadap tahap pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, dan Memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

2 dari 3 halaman

Kejagung Petakan Potensi Ancaman Gangguan Pemilu

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami mengintruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan meneruskan penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024," ungkapnya.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ujar Burhanuddin.

 

3 dari 3 halaman

Penundaan Pemeriksaan Kasus Melibatkan Peserta Pemilu

Tidak ketinggalan, dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu, dia juga memerintahkan kepada jajaran Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk menunda setiap proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap laporan dugaan korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian Pemilu 2024 selesai.

"Di samping itu jajaran kejaksaan senantiasa siap melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024. Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis, baik kelompok manapun yang akan mempengaruhi dan mengganggu pemilihan umum serentak tahun 2024," Burhanuddin menandaskan.

Â