Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis temuan terbarunya, terkait hasil survei nasional calon presiden - wakil presiden 2024 pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamar Konstitusi (MKMK). Hasilnya, nama pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md unggul ketimbang dua kandidat lainnya yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Elektabilitas pasangan capres-cawapres usai putusan MKMK adalah, Ganjar-Mahfud 38,75%, Prabowo-Gibran 34,25% dan Anies-Muhaimin 24,00%. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00%,” kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan saat jumpa pers di Hotel Arya Duta Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Ali melanjutkan, survei LPI juga memotret respons publik terhadap putusan MKMK. Diketahui, MKMK memvonis bahwa benar ada pelanggaran kode etik berat terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan capres/cawapres.
Advertisement
“Hasilnya, 28,50% responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan 15,25% responden mengaku puas dengan putusan MKMK, ditotal menjadi 43,75%,” jelas Ali.
“Sisanya, 25,35% responden mengaku kurang puas dan 29,55% mengaku tidak puas (ditotal menjadi 54,9%). Sedangkan 1,35% mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,” sambung Ali.
Isu Nepotisme
Meski responden lebih banyak yang mengaku tidak puas dan kurang puas, namun hasil survei menunjukkan publik setuju jika ada isu nepotisme dari putusan MK yang kontroversial soal batas usia pencalonan capres/cawapres tersebut.
“Sebanyak 65,15% responden mengaku sangat setuju dengan isu nepotisme dalam melihat pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto yang diperbolehkan pencalonannya sebab putusan MK. Kemudian 20,25% responden mengaku setuju (ditotal 85,4%). Sisanya, kurang setuju 6,35% dan tidak setuju 7,45%. Sementara yang tidak menjawab hanya 0,80%,” beber Ali.
Advertisement
Metode Survei
Sebagai informasi, Survei nasional yang diselenggarakan oleh LPI ini mulai 09 November 2023 dan berakhir pada 13 November 2023. Survei ini bermaksud untuk memotret elektabilitas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih serta secara sadar dan aktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu 2024.
Terkait metodologi, survei ini memiliki populasi responden Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin serta mempunyai hak memilih.
Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Multistage Random Sampling dimana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Indonesia.
Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1300 responden dengan Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.