Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan menggelar rapat internal membahas rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 15 November 2023.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti akan dibentuk Panja pengawasan pemilu, khusus. Karena pemilu itu adalah sebuah kegiatan yang mengguncang seluruh rakyat Republik, enggak ada kegiatan lain kecuali Pemilu nasional," kata Bambang dikutip dari situs dpr.go.id, Jumat (17/11/2023).
Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu mengapresiasi kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan kontestasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Serta mendesak Polri untuk menjunjung tinggi netralitas dan menjaga integritas Polri dalam menghadapi pemilu dan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melibatkan diri dalam politik praktis," ucap Bambang.
Selain itu, Komisi III juga meminta Polri untuk meningkatkan sinergitas dengan penyelenggara pemilu, kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Termasuk bersama peserta pemilu dengan tetap menjaga independensi dan profesionalitas.
"Guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta pemilihan umum yang efektif dan efisien," tambah pria yang kerap disapa Bambang Pacul ini.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Politikus Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, pihaknya juga mungkin mempertimbangkan pembentukan panitia kerja (Panja) netralitas Polri pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Mengingat, Komisi I sudah resmi membentuk Panja netralitas untuk TNI pada kontestasi nasional mendatang.
"Bisa saja (membuat Panja netralitas Polri), tapi kan kalau TNI mencakup pengamanan republik ya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi kepolisian kan adalah perangkat yang langsung pengamanan pemilu," ujar Sahroni.
"Teman-teman menyampaikan tentang progres netralitas dalam memenangkan Pemilu 2024 dan teman-teman banyak ingin netralitas Polri dalam rangka Pemilu 2024 itu diutamakan. Jangan pada keberpihakan kepada A, kepada B, kepada C, dan kepada D," ucap dia.
Diketahui, netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Polri Terbitkan Surat Telegram Jaga Netralitas Personel pada Pemilu 2024
Kepala Badan Pemelihara dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polri telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
Menurut Fadil, instruksi ini tertuang dalam dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023. Hal ini disampaikan Fadil saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 November 2023.
"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST (Surat Telegram) Nomor 2407/X/2023," kata Fadil dilansir dari Antara.
Fadil menambahkan, isu netralitas Polri merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, lanjut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Fadil.
Advertisement