Sukses

Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi sikap Andika Perkasa selaku Timses Ganjar-Mahfud, terkait kehadiran kepala desa yang mendukung Paslon nomor dua di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi sikap Andika Perkasa selaku Timses Ganjar-Mahfud, terkait kehadiran kepala desa yang mendukung Paslon nomor dua di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023 lalu.

Menurutnya, kekhawatiran yang disampaikan itu sama sekali tidak beralasan. Sebab, tidak ada aksi deklarasi kepala desa mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi penyebab sejumlah perangkat desa hadir di Stadion GBK.

“Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud. Begitu juga wakil Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama. Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif, tentu tidak akan terjadi,” tutur Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dia menyebut, yang terjadi adalah sebagaimana disampaikan perwakilan tujuh pimpinan organisasi desa, bahwa mereka mengutarakan aspirasi, harapan, serta tuntutan atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerjanya.

“Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi. Delik Pemilu, adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun,” jelas Yusril.

 

2 dari 3 halaman

Menyampaikan Harapan

Yusril menyampaikan, harapan yang selama ini masih mengganjal para kepala desa hingga mantan kades itulah yang disampaikan oleh pimpinan organisasi desa di depan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia itu sama sekali tidak mempertontonkan deklarasi. TKN Prabowo-Gibran pun memahami, jika terjadi deklarasi maka jelas melanggar aturan Pemilu lantara masa kampanye belum dimulai.

Calon presiden Prabowo Subianto sendiri tidak hadir dalam acara tersebut. Adapun para peserta dan undangan berdatangan sejak pukul 10.00 WIB dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka baru tiba pukul 15.30 WIB.

"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut. Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

"Kami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” Yusril menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

TPN Ganjar-Mahfud Akan Lapor ke Bawaslu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, angkat suara terkait perangkat dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Todung, hal itu sudah menjadi bentuk ketidaknetralan dari aparat negara yang mencederai Pemilu 2024.

"Untuk sekian kalinya kita bicara mengenai netralitas dalam pemilu dan pilpres. Satu peristiwa yang menurut saya adalah peristiwa yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa," kata Todung saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Todung memastikan aksi perangkat dan kepala desa yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya, agar aksi terkait menjadi perhatian publik untuk menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik.

"Kami dari TPN Ganjar-Mahfud pasti akan mengadukan ini ke Bawaslu, karena ini tidak bisa dibiarkan ya. Ini bukan pertama kali, karena sudah ada cerita-cerita yang lain, laporan atau berita yang lain mengenai pelanggaran netralitas ini. Dan kami sedang melakukan investigasi juga mengenai hal itu," tegas Todung.

Kapan akan melaporkannya, Todung memastikan dalam waktu dekat dan tanggal pastinya akan disampaikan sesegera mungkin.

Video Terkini