Sukses

Firli Bahuri Tersangka, Cak Imin: Kita Bersyukur Hukum Tegak di Tanah Air, Tak Pandang Bulu

Cak Imin mengaku prihatin dengan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka. Dia meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Cak Imin mengaku bersyukur. Sebab, hal tersebut menunjukkan penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Iya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air, tidak pandang bulu," kata Cak Imin di kompleks perumahan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Cak Imin meminta agar semua pihak menghormati segala proses hukum atas Firli Bahuri yang tengah berlangsung. Meski begitu, Cak Imin menyatakan sangat prihatin dengan kasus ini.

"Mari kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita prihatin dengan peristiwa seperti itu," ucap dia.

Saat ditanyai terkait Firli yang hingga saat ini belum mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK, Cak Imin meyakini bakal ada keputusan presiden (keppres) untuk menonaktifkannya.

"Ya pasti mundur lah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada keppres menonaktifkannya," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 dari 4 halaman

KPK Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang menimpa kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dijadikan tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, permintaan maaf karena ulah Firli Bahuri yang membuat gaduh dan mengikis harapan rakyat terhadap lembaga antikorupsi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (23/11/2023).

Ghufron mengatakan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli akan dijadikan bahan evaluasi di KPK. Ghufron memastikan lembaga antirasuah berbenah untuk menjadi instansi yang lebih baik lagi.

"Peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami, baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," kata Ghufron.

Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.

"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.

3 dari 4 halaman

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Jokowi Siapkan Pengganti Ketua KPK Sementara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Firli sendiri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan proses pemberhentian dan pengangkatan sementara Ketua KPK dilakukan usai Kementerian Sekretariat Negara menerima surat penetapan tersangka Firli Bahuri. Nantinya, pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres).

"Setelah menerima surat pemberitahuan (penetapan tersangka) itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/10/2023).

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," sambungnya.

Dia mengatakan rancangan Keppres tersebut akan diajukan kepada Jokowi untuk disetujui dan ditandatangani, setelah kembali ke Jakarta. Pasalnya, saat ini Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (Keppres ditandatangani)," ujarnya.

Ari menyampaikan Ketua KPK pengganti Firli Bahuri akan diputuskan oleh Jokowi, sebagaimana diatur dalam UU. Namun, Ketua KPK baru akan dijabat oleh salah satu dari 4 pimpinan KPK saat ini.

"Nanti itu akan diputuskan pak presiden. Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," jelas Ari.

4 dari 4 halaman

Jokowi Akan Keluarkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.

Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam 24 November 2023.

"Ya, setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," ucap Ari.

Dia memastikan kekosongan jabatan Ketua KPK tak akan berlangsung lama. Ari menuturkan Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.

"Ya ada, tentu setelah Keppres itu ditandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkas Ari.

Video Terkini