Sukses

Bawaslu Harap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Saat Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga upaya pencegahan terhadap tindak pidana Pemilu bisa dilakukan selama masa kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berharap, tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa 28 November 2023.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran (pidana Pemilu) Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Akan tetapi, Gakkumdu, akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana Pemilu sebagai upaya hukum terakhir," kata Bagja dikutip dari Antara, Senin (27/11/2023).

Karena itu, kata Bagja, Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga upaya pencegahan terhadap tindak pidana Pemilu bisa dilakukan selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," tutur Bagja.

Bagja menambahkan, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.

Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Tegaskan Akan Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memastikan, kepada seluruh peserta Pemilu 2024 bahwa lembaganya akan melakukan pengawasan hingga sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa pandang bulu.

"Kami harus yakinkan kepada peserta pemilu bahwa Badan Pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai nanti ketika ada pemakai TPS, tidak akan pandang bulu, tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Bagja dalam acara rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu, di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Selain Bawaslu, Bagja juga memastikan komitmen dengan TNI dan Polri untuk menjamin seluruh proses berjalan dengan baik dan tetap menjaga netralitasnya sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

"Kami akan yakinkan kepada peserta pemilu bahwa suara satu di TPS akan bertahan sampai dengan satu di tingkat rekapitulasi nasional nanti," ujar dia.

Di sisi lain, Bagja pun mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi proses pemilu yang saat ini akan memasuki masa kampanye.

"Sekarang sudah tahapan kampanye pemilu, pengawas pemilu harus mendekatkan intensitas kerja. Masifkan kegiatan-kegiatan pencegahan dan pelanggan penanganan pelanggaran, libatkan masyarakat untuk turut aktif dalam mengawasi," ucapnya.