Sukses

Wakapolri Minta Masyarakat Lapor Propam Jika Ada Anggota Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan semua jajarannya untuk netral dalam Pemilu 2024. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Agus Andrianto meminta, masyarakat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Agus usai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/11/2023).

"Dilaporkan saja, Pak Kadiv (Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata Agus dilansir dari Antara.

Menurut Agus, anggota Polri aktif tidak memiliki hak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Ia menambahkan, hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," ucap Agus.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi," Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik". Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan semua jajarannya untuk netral dalam Pemilu 2024. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

2 dari 2 halaman

Polri Terbitkan Surat Telegram Jaga Netralitas Personel pada Pemilu 2024

Sebelumnya, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran mengatakan bahwa Polri telah menginstruksikan seluruh anggota untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Menurut Fadil, instruksi ini tertuang dalam dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023. Hal ini disampaikan Fadil saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST (Surat Telegram) Nomor 2407/X/2023," kata Fadil dilansir dari Antara.

Fadil menambahkan, isu netralitas Polri merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, lanjut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

"Yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ucap Fadil.

Dalam kesempatan yang sama, Fadil mengungkapkan, Polri telah melaksanakan tiga operasi untuk pengamanan Pemilu 2024.

Dia menyebut tiga operasi itu dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ada tiga operasi yang dijalankan oleh Polri pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 21 Oktober 2024, selama 222 hari," ungkap Fadil.

Pertama, kata dia, adalah Operasi Nusantara Cooling System. Operasi itu melakukan deteksi, penyelidikan, pengamanan tertutup, penggalangan intelijen, serta penanganan eskalasi pada potensi sampai dengan ambang gangguan.

Kedua adalah Operasi Mantap Brata, yakni operasi pengamanan untuk mencegah adanya gangguan nyata pada tahapan pemilu serentak tahun 2023-2024.

Dia mengatakan bahwa Operasi Mantap Brata 2023-2024 didukung oleh dua per tiga kekuatan Polri, sedangkan satu per tiga kekuatan Polri lainnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan rutin kepolisian.

"Dalam melaksanakan pengamanan Pemilu Serentak, maka bentuk Operasi Mantap Brata adalah operasi terpusat dan satuan kewilayahan, di mana ada tiga tingkatan yaitu operasi pusat, operasi daerah, dan operasi polres," tutur Fadil.

Terakhir, tambah dia, adalah Operasi Kontigensi Aman Nusa I, II, dan III. Dia menyebut, operasi kontingensi itu bertujuan untuk menangani gangguan nyata yang bersifat kontingensi yakni yang disebabkan oleh adanya konflik sosial, bencana alam, dan terorisme.