Sukses

KPU Bantah Hilangkan Format Debat Antar Cawapres di Pilpres 2024

KPU menegaskan bahwa debat capres-cawapres tetap digelar 5 kali, yakni 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Namun dalam lima kali debat tersebut harus tetap dihadiri pasangan capres-cawapres secara bersamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari membantah pihaknya menghilangkan format debat antar calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut dia, kabar terkait KPU menghilangkan debat cawapres adalah ngawur.

“Ngawur itu!,” ucap Hasyim melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (1/12/2023).

Hasyim meluruskan informasi yang berkembang. Dia memastikan, bahwa debat antar-cawapres 2024 tetap ada dengan format yang sudah ditentukan.

“Tetap ada debat cawapres, Undang-Undang Pemilu menentukan ada 5 kalau debat, 3 kalau debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, bantahan Hasyim disampaikan usai adanya pemberitaan soal perubahan format debat di Pilpres 2024. Pada berita itu disebut, KPU disebut tidak memberikan putaran debat khusus yang hanya dihadiri capres atau cawapres saja seperti Pilpres 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.

Hasyim mengatakan, pasangan capres-cawapres harus bersama-sama hadir dalam debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.

"Sehingga publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim Asy'ari dilansir dari Antara, Jumat (1/12/2023).

 

2 dari 3 halaman

Proporsi Bicara Capres dan Cawapres Berbeda

Dalam pelaksanaannya, kata Hasyim, proporsi waktu bicara akan disesuaikan. Misalnya pada debat capres, proporsi bicara akan lebih banyak dibandingkan dengan debat cawapres.

Langkah itu, menurut Hasyim, merupakan perubahan dari format pilpres 2019, yang kala itu tidak semua paslon hadir secara langsung di lokasi debat.

Debat pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.

3 dari 3 halaman

Tema Khusus Setiap Debat

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).