Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye pemilu 2024 baru berjalan baru satu minggu.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.
Baca Juga
Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).
Advertisement
Menurut Benny, Gibran melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.
"Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).
Benny menjelaskan Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tegas Benny.
Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan putra Presiden Jokowi itu adalah saat membagikan susu di car free day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.
Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," jelas Benny.
Gibran Bantah Langgar Aturan karena Tidak Bawa Alat Peraga Kampanye
Gibran pun mengatakan kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. Padahal, sama-sama kita ketahui, CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.
Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apa pun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya," ucap Gibran.
"Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tandas Gibran.
Advertisement
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Aktivitas Kampanyenya
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023.
Gibran akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.
"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD. Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.
"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar dia.
Viral Suruh Ibu Hamil Konsumsi Asam Sulfat, Gibran: Maaf, Mohon Dikoreksi
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, lantaran keliru menyebut asam folat menjadi asam sulfat terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil untuk mencegah stunting.
Hal itu disampaikan Gibran dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023). Video ucapan Gibran pun viral di media sosial.
"Lalu ketika hamil harus dicek, dia misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi enggak. Ketika anaknya lahir sampai 2 tahun ASI-nya terpenuhi enggak. Berat badannya, tinggi badannya oke gak?" ujar Gibran Rakabuming Raka dalam video yang beredar.
Padahal, seharusnya yang dibutuhkan untuk ibu hamil adalah asam folat, bukan asam sulfat. Putra Presiden Jokowi itu pun mengoreksi pernyataannya dan meminta maaf.
Sontak ucapan Gibran menuai kritik dan perbincangan warganet.
Usai videonya viral dan mendapat banyak kecaman, putra Presiden Jokowi itu meminta maaf.
"Apa sih kemarin saya nyebutnya? Oke oke, ya mohon maaf, mohon dikoreksi ya," kata Gibran Rakabuming Raka kepada wartawan di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).
"(Yang benar) asam folat. Sori, sori ya, maaf, mohon dikoreksi," sambung Gibran.
Wali Kota Solo itu pun tidak ambil pusing soal anggapan masyarakat terhadap dirinya karena salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat. Gibran mempersilakan masyarakat untuk menilai.
"Ya monggo, biar warga yang menilai ya," ujar Gibran.
Selain itu, Gibran angkat bicara soal pemberian susu UHT yang mendapat kritik. Dia menjelaskan bahwa bantuan susu UHT hanya untuk anak-anak yang berusia dua tahun ke atas.
"Itu untuk yang dua tahun ke atas, kemarin kan sudah saya sampaikan. Tetap fokus ke ASI, MPASI juga, ya itu kalau dua tahun ke bawah kan otomatis kan ASI," jelas Gibran.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement