Sukses

Gibran Bagi-bagi Susu Gratis di Car Free Day, Timnas AMIN Ingatkan Fungsi Bawaslu

Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, buka suara soal aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena, buka suara soal aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Jakarta Pusat.

Adapun CFD dilarang menjadi aktivitas kampanye atau kegiatan politik lainnya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kalau CFD itu yang perlu kita ingat kan CFD harus bersih dari kepentingan politik, termasuk agenda kampanye. Dan kita perlu melihat, datang saja membawa atribut apalagi pakai atribut-atribut pilpres atau partai kan itu sudah melanggar ketentuan," kata Billy di Rumah Perubahan, Jalam Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Billy menilai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan penuh atas aksi Gibran di kawasan CFD itu. "Apalagi sampai membagi sesuatu susu atau makanan mungkin itu ya kewenangan Bawaslu untuk memutuskan," kata Billy.

Meski begitu, Billy menyatakan sejauh ini Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN belum menemukan indikasi pelanggaran dari aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran. Dia menyebut, tim hukum AMIN tengah mendalami hal tersebut.

"Tapi kalaupun kita melihat ada indikasi pelanggaran, pasti dari kami juga ada tim hukum yang melihat itu, bagaimana menilai itu. Dan kalaupun ada pelanggaran, kita punya kewenangan atau hak untuk melaporkan," jelas Billy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya di Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Gibran akan menerima apabila Bawaslu menemukan ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut.

"Silakan ditelusuri, jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami," kata Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Arena Jakarta, Senin (4/12/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi itu merasa tak ada yang salah dalam kegiatan bagi-bagi susu di area CFD. Sebab, Gibran menuturkan dirinya dan tim tak menggunakan alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan itu.

"Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK ya," ujar Gibran Rakabuming Raka.

3 dari 4 halaman

Gibran Klaim Aksi Bagi-bagi Susu di CFD Tidak Melanggar Aturan

Aksi bagi-bagi susu dan buku gratis dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat berolahraga di Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). Pada kesempatan itu, Gibran yang didampingi istrinya Selvi Ananda membagikan susu kepada masyarakat.

Gibran pun mengatakan, kegiatannya di CFD tidak melanggar aturan. CFD atau kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta menjadi tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye politik berdasarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran, Minggu.

Sebab, kata Gibran, dia tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun di CFD dan tidak ada ajakan untuk memilihnya di pilpres 2024.

"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.

Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan alasannya membagikan susu di CFD. Menurut dia, banyak warga yang beraktivitas di tempat tersebut.

4 dari 4 halaman

Sepekan Kampanye, Gibran Diduga Sudah Dua Kali Melanggar Aturan

Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan dua kali pelanggaran saat berkampanye di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan baru satu minggu.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo.

Benny mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pertama yang dilakukan Gibran adalah saat kegiatan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2023).

Menurut Benny, putra sulung Presiden Jokowi itu melibatkan anak-anak saat membagi-bagikan susu dan buku gratis.

"Gibran libatkan anak-anak di Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," kata Benny ketika dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Benny menjelaskan Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Kemudian, Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tegas Benny.

Selanjutnya, pelanggaran kampanye kedua yang diduga dilakukan Gibran adalah saat membagikan susu di car free day (CFD) pada Minggu (3/12/2023). Benny menegaskan kegiatan Gibran itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," ujar Benny.

Maka dari itu, Bawaslu Jakarta Pusat akan memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan penyelenggaraan CFD.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," jelas Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.